Rugikan Negara Rp648,2 Juta, Pengusaha Transportasi Minyak Ini Jadi Terdakwa Kasus Tipijak

Rugikan Negara Rp648,2 Juta, Pengusaha Transportasi Minyak Ini Jadi Terdakwa Kasus Tipijak

Terdakwa Aris Dirut PT Putra Palembang Sukses Bersama dijerat kasus Tindak Pidana Perpajakan rugikan negara Rp648 juta lebih--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengusaha jasa transportasi minyak bernama Aris jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, usai didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melakukan tindak pidana perpajakan (Tipijak), Rabu 28 Agustus 2024.

Aris yang merupakan Direktur PT Putra Palembang Sukses bersama, didakwa telah melakukan tindak pidana tidak melaporkan dan menyetorkan pajak hingga rugikan negara Rp648,2 juta lebih.

Dirincikan dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH MH, terdakwa Aris disebut jaksa tidak melaporkan dan menyetorkan pajak terhitung sejak Januari hingga Desember 2020.

Diuraikan dalam dakwaan, bahwa setidaknya terhitung Januari hingga Desember tahun 2022 ada 29 faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh PT Putra Palembang Sukses Bersama.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember

BACA JUGA:Pelindo: Kontributor Terbesar Pajak dari Klaster Logistik BUMN dengan Rp 5,6 Triliun pada Tahun 2023

Diantaranya, terlampir dari faktur pajak rekanan PT Putra Palembang Sukses Bersama yaitu PT Pelayaran Anugrah Makmur dan PT Deli Mitra Abadi.

Bahwa, seluruh PPN sebagaimana tercantum faktur pajak tersebut telah dilakukan pemungutan oleh terdakwa selaku Dirut PT Putra Palembang Sukses Bersama khususnya dari kedua rekanan tersebut.


--

Hingga akhirnya, berdasarkan data administrasi perpajakan, Sistem Informasi Direktrorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Aplikasi Portal DJP, menunjukkan ternyata tidak ada penyetoran pajak ke Kas Negara oleh PT Putra Palembang Sukses Bersama.

Atas adanya laporan tidak disetorkan pajak tersebut, KPP Pratama Palembang Ilir Timur akhirnya melayangkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada PT Putra Palembang Sukses Bersama untuk tahun pajak 2020.

BACA JUGA:Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Akan tetapi, pada kenyataannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan tersebut tidak direspon oleh terdakwa Aris selaku Dirut PT Putra Palembang Sukses Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: