Rugikan Negara Rp648,2 Juta, Pengusaha Transportasi Minyak Ini Jadi Terdakwa Kasus Tipijak

Rugikan Negara Rp648,2 Juta, Pengusaha Transportasi Minyak Ini Jadi Terdakwa Kasus Tipijak

Terdakwa Aris Dirut PT Putra Palembang Sukses Bersama dijerat kasus Tindak Pidana Perpajakan rugikan negara Rp648 juta lebih--

Sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dengan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP-5/WPJ.03/2023 tanggal 15Mei 2023.

 

Masih dari dakwaan diterangkan, bahwa pada saat pemeriksaan bukti permulaan, telah dijelaskan dan ditawarkan kepada terdakwa Aris untuk melakukan upaya menghentikan pemeriksaan bukti permulaan dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati (tanggal 31 Maret 2023) terdakwa Aris selaku penanggungjawab PT Putra Palembang Sukses Bersama, tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

BACA JUGA:Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta

Beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.


--

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan RI mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.648.260.000,00.

Terdakwa Aris dijerat dakwaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Atau ketiga, Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Aris didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: