Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes 2 Terdakwa Tidak Divonis Pidana Mati

Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes 2 Terdakwa Tidak Divonis Pidana Mati

Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes Dua Terdakwa Tidak di Vonis Pidana Mati--

Apalagi kata dia, putusan terhadap Marhan yang hanya 20 tahun penjara membuatnya makin emosi. 

"Justu dia itulah otaknya pak," ucapnya dengan nada gusar.

Diberitakan sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU Ichsan Azwar melalui JPU pengganti Siti Syariah SH, Haryati SH dan Caesarini Astari SH dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus menuntut keduanya dengan pidana mati. 

"Semua unsur sebagaimana didakwakan terpenuhi. Karenanya kita menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, untuk itu agar dipidana mati," ucap JPU Siti Syariah saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim diketuai Agus Rahardjo SH kala itu.

BACA JUGA:Penyelundup Heroin yang Sempat Divonis Mati Ini Segera Bebas

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh 5 Orang di OKU, Otori Efendi Divonis Mati


--

Tuntutan berat ini diajukan JPU karena tidak melihat ada unsur yang meringankan dari terdakwa. 

"Selain itu tindakan kedua terdakwa sudah membuat masyarakat sekitar menjadi resah," tandas JPU lagi.

Diketahui dari dakwaan JPU, peristiwa tergolong sadis ini terjadi pada 23 Februari 2024 silam sekira pukul 17:15 WIB

Yang mana bermula, saat korban Adios Pratama menantang terdakwa Imam Basri usai ditegur terdakwa Imam Masri untuk membersihkan material yang melintang di Jalan Abikusno CS Kertapati Palembang.

BACA JUGA:Ikut Menyaksikan Rekonstruksi, Keluarga Korban Pegawai Koperasi Teriak Minta 3 Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

BACA JUGA:Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Barang Bukti Baru Ditemukan di Al-Zaytun, Cek Faktanya!

Tidak terima ditegur oleh terdakwa Imam Masri, korban Adios Pratama yang diketahui merupakan preman setempat ini langsung menampar pipi terdakwa Imam Masri.

Selain menampar pipi, korban Adios Pratama juga seolah menantang terdakwa Imam Masri untuk pulang ambil senjata guna membacok dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: