Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes 2 Terdakwa Tidak Divonis Pidana Mati

Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes 2 Terdakwa Tidak Divonis Pidana Mati

Keluarga Korban Pembunuhan di Kertapati Protes Dua Terdakwa Tidak di Vonis Pidana Mati--

Terdakwa Imam Masri pun pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam dan kemudian diikuti oleh sepupunya yakni terdakwa Marhan juga dengan sebilah pisau.

Seolah menjawab tantangan itu, keduanya pun kembali menemui korban Adios Pratama untuk menghujamkan sajam ke tubuh korban yang dikenal memiliki ilmu kebal.

Tubuh korban Adios Pratama pun akhirnya terluka, usai senjata yang digunakan oleh kedua terdakwa dihujamkan ke tanah terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: