Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah kepada Pemprov, Ada Mobil Toyota LC Mantan Gubernur
Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH saat menyerahkan aset berupa mobil dinas yang sebelumnya dikuasai pihak lain kepada Pemprov Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, serahkan 2 aset kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berupa kendaraan Toyota Land Cruisser (LC) yang sebelumnya dikuasai Gubernur Sumsel periode 2008-2018.
Selain kendaraan, juga turut mengembalikan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah berikut bangunan yang ada di Jalan Seduduk Putih dengan luas 695 meter persegi dengan taksiran Rp4,4 miliar lebih.
Demikian ditegaskan Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH saat gelar rilis bersama Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi pada Rabu 21 Agustus 2024, pagi.
Diterangkan Yulianto, penyerahan sejumlah aset kepada Pemprov Sumsel tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan bersama dengan pihak Pemprov Sumsel pada bidang perdata tata usaha negara (Datun) melalui surat kuasa khusus (SKK).
BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79, Tekankan Netralitas Adhyaksa Jelang Pilkada 2024
Selain menyerahkan dua aset tersebut, lanjut Yulianto saat ini Kejati Sumsel juga melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara khususnya milik Pemprov Sumsel.
"Diantaranya, melakukan pengamanan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terhadap aset tanah di Jalan Gubernur HA Bastari dengan luas 98.821 meter yang ditaksir Rp96,8 miliar lebih," tutur Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH dihadapan awak media.
--
Kemudian, lanjut Yulianto juga berupa tanah seluas 6.939 meter persegi yang berlokasi di lingkar Istana Gubernur Sumsel dengan tafsiran nilai mencapai Rp69,3 miliar.
Lalu, kata Yulianto tim Datun Kejati Sumsel juga telah turun ke Bandung untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah luasnya lebih 800 meter persegi dengan tafsiran harga mencapai Rp69,3 miliar lebih.
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Bahkan, kata Yulianto saat ini aset tanah yang berada di Bandung milik Pemprov Sumsel semula bernama Yayasan Batanghari Sembilan tersebut berganti nama Yayasan Batanghari Sembilan Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: