Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus Kejari Imbau Saksi-Saksi Korupsi Dana PMI Palembang Kooperatif
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH--
Secara lengkap Ario menyebutkan, nama kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
--
Beberapa waktu lalu, tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang memanggil sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Kota Palembang untuk diklarifikasi terkait adanya laporan dugaan korupsi terkait PMI Kota Palembang.
Beberapa nama itu di antaranya, Fitrianti Agustinda hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dihadapan penyelidik Kejari Palembang.
Didampingi beberapa tim kuasa hukum, Fitrianti Agustinda menyebut bahwasanya dalam pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan prosedur saat ia menjabat sebagai ketua PMI Kota Palembang.
"Kalau soal pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang, menurut saya sudah sesuai prosedur," ucap Fitrianti Agustinda.
Namun, ketika ditanya soal berapa nilai pasti dari anggaran dana hibah PMI Kota Palembang sebagaimana penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palembang, Ia menjawab singkat
"Kalau nilai anggaran berapa tanya penyelidiknya ya," tambah Fitrianti Agustinda.
Ia juga mengklaim pemanggilan dirinya pemeriksaan penyelidikan oleh Kejari Palembang, adalah bukti bahwa dirinya warga negara yang baik yang taat akan hukum.
Jauh sebelum naik ke penyidikan, tim penyelidik Kejari Palembang pada bidang Pidsus juga telah memeriksa 3 pejabat dari 5 pejabat Pemkot Palembang dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas Berlanjut, Kejati Sumsel Periksa 1 Saksi
Satu nama yang dipanggil sebagaimana kabar yang beredar, mantan Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto telah diperiksa terlebih dahulu pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: