Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus Kejari Imbau Saksi-Saksi Korupsi Dana PMI Palembang Kooperatif
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bakal memanggil kembali sejumlah nama sebagai saksi penyidikan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang 2020-2023.
Pemanggilan sejumlah nama tersebut, menyusul dinaikkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus yang saat ini sedang di usut Kejari Palembang.
Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto SH MH dikonfirmasi Jumat 16 Agustus 2024 menerangkan termasuk pemanggilan ulang saksi pada tahap penyelidikan.
"Ya dengan naiknya status ke penyidikan, maka akan dilakukan pemanggilan saksi pada tahap penyidikan," ujar Ario.
Pemanggilan sejumlah nama nantinya, kata Ario bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengimbau, terhadap sejumlah nama yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi agar dapat kooperatif.
--
"Kami berharap agar sejumlah nama yang dipanggil dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ario.
Ditambahkan Ario, apabila nanti dalam pemanggilan saksi tersebut terkendala berhalangan hadir untuk segera menginfokan ke pihak penyidik Kejari Palembang dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah
Dikatakan Ario, naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan karena tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang juga telah menemukan adanya dugaan atau peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: