PWI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers

PWI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers--
SUMEKS.CO,- Polemik pencabutan kartu liputan Istana, yang dialami wartawan CNN Indonesia menuai perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Terlebih, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut karena dinilai berpotensi menggerus kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Peristiwa itu terjadi usai wartawan CNN Indonesia melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 27 September 2025 kemarin.
Tak lama berselang, kartu identitas liputan yang selama ini digunakan jurnalis tersebut untuk meliput aktivitas Istana dikabarkan dicabut oleh pihak terkait.
BACA JUGA:Drama PWI Berakhir di Cikarang: Akhmad Munir Ketua Umum Baru, Meutya Hafid Puji Kongres Demokratis
BACA JUGA:ID Wartawan Istana Dicabut Usai Pertanyakan soal Polemik MBG ke Presiden Prabowo
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dari kabar rilis diterima redaksi Minggu 28 September 2025 menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencederai semangat keterbukaan informasi.
Namun juga, bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GEGER Id Wartawan CNN Dicabut Usai Pertanyakan soal Polemik MBG ke Presiden Prabowo--
"Pasal 28F UUD 1945 jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resminya.
Munir menambahkan, pencabutan kartu liputan tidak dapat dibenarkan hanya karena seorang wartawan mengajukan pertanyaan di luar agenda resmi Presiden.
Baginya, tugas utama jurnalis adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Jika langkah itu dibatasi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, melainkan juga masyarakat luas yang berhak mengetahui kebijakan negara.
BACA JUGA:Seruan Dewan Pers Kepada Para Jurnalis Saat Liputan Unjuk Rasa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: