Ketua Umum PWI Pusat Peringatkan Masyarakat Waspadai Pengurus Ilegal

Ketua Umum PWI Pusat Peringatkan Masyarakat Waspadai Pengurus Ilegal

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap klaim pengurus PWI ilegal dan menegaskan pentingnya verifikasi dokumen resmi dengan barcode SK Kemenkumham.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap adanya klaim pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tidak sah dan ilegal.

Ia menekankan bahwa hanya surat-surat resmi yang diterbitkan oleh PWI Pusat dengan tanda tangan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, serta dilengkapi dengan barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah, yang diakui keabsahannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PWI Pusat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 September 2024, Hendry menjelaskan bahwa saat ini terdapat indikasi adanya surat-surat palsu yang beredar, yang diyakini dikeluarkan dengan maksud untuk merusak reputasi pengurus PWI yang sah.

"Surat palsu ini diduga sengaja dikeluarkan untuk merusak nama baik pengurus yang sah. Kami sangat menyesalkan tindakan semacam ini dan meminta masyarakat untuk berhati-hati serta memeriksa keaslian setiap dokumen yang mengatasnamakan PWI," ujar Hendry.

BACA JUGA:Projo Sumsel dan Sedulur Jokowi Dukung MataHati di Pilgub Sumsel 2024, Yakin Bisa Bawa Masyarakat Lebih Maju

BACA JUGA:3 Bupati Berganti, Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Banyuasin Belum Selesai

Ia juga menambahkan bahwa surat resmi yang diterbitkan oleh PWI Pusat bisa diverifikasi melalui barcode yang terletak di kiri bawah surat.

Barcode tersebut dapat dipindai dan akan langsung terhubung ke situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga masyarakat bisa memastikan keaslian dokumen tersebut.

"Jika surat tersebut tidak memiliki barcode atau tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah, maka surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat resmi dari PWI," tegas Hendry.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, turut menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

BACA JUGA:Telkomsel Komitmen Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

BACA JUGA:Cek Harga Terbaru Smartphone Nubia Z60 Ultra September 2024: Baterai Tahan Lama dan Kamera Berkualitas Tinggi

Menurutnya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dan PWI Pusat akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait keanggotaan.

"Kami siap menempuh jalur hukum bagi siapa pun yang mencoba merusak atau mengganggu integritas PWI dengan klaim-klaim yang tidak sah. Setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk penerbitan surat palsu, akan kami tindak tegas. Jika diperlukan, kami juga tidak ragu untuk memberikan sanksi berat kepada para pelanggar," tegas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: