PWI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers

PWI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers

PWI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers--

BACA JUGA:Terisak, Penyiar TV One Ini Kabarkan 3 Temannya Gugur Saat Tugas Liputan Ditabrak Truk di Tol Pemalang

Lebih jauh, Munir mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak mana pun yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Praktik semacam ini jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers sama halnya dengan menjaga demokrasi," tegasnya.

PWI Pusat pun mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden agar segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai insiden tersebut.

Transparansi dan komunikasi, dianggap penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Munir menegaskan, hubungan sehat antara pers dan pemerintah adalah kunci dalam menjalankan demokrasi yang berkualitas.

"Jurnalis bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan. Setiap upaya pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan," ujarnya.

Kasus ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. 

Banyak pihak menilai pencabutan kartu liputan, karena alasan pertanyaan wartawan menunjukkan adanya pembatasan ruang kerja jurnalis.

Di sisi lain, beberapa kalangan mendesak agar pemerintah lebih terbuka terhadap kritik dan pertanyaan yang menyangkut kebijakan publik.

Insiden tersebut menambah catatan panjang dinamika hubungan antara pers dan penguasa di Indonesia.

Sejak era reformasi, kebebasan pers menjadi salah satu pilar demokrasi yang paling dijaga.

Namun, berbagai bentuk tekanan dan intimidasi masih kerap dialami wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dengan sikap tegas PWI Pusat, harapannya kasus pencabutan kartu liputan ini dapat segera mendapat titik terang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait