Plt Ketua PWI Papua Barat Tegaskan Pembekuan Pengurus PWI Papua Barat Tidak Sah dan Tidak Berlaku Lagi
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Dr. Firdaus Komar, MSi.--
MANOKWARI, SUMEKS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Dr. Firdaus Komar, MSi, dengan tegas menyatakan bahwa kepengurusan PWI Papua Barat saat ini telah dibekukan.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk keputusan yang dibuat atas nama pengurus PWI Papua Barat yang telah dibekukan tidak sah dan tidak berlaku lagi.
Firdaus Komar menyampaikan hal ini dalam pernyataannya pada Senin, 23 September 2024, di Manokwari. Ia mengingatkan bahwa satu-satunya pengurus PWI yang sah adalah pengurus di bawah kepemimpinan Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
Dengan demikian, pengurus PWI Papua Barat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di luar ketentuan organisasi dinyatakan tidak sah dan ilegal.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK
BACA JUGA:8,6 Kilogram Sabu Asal Medan yang Dibawa Kurir ke Betung Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pernyataan tegas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2024. SK tersebut menegaskan pembekuan pengurus PWI Papua Barat masa bakti 2023-2028 yang sebelumnya diresmikan melalui SK PWI Pusat Nomor 492-PGS/PP-PWI/2023.
Pembekuan ini ditandai dengan diterbitkannya SK Nomor 265-PLP/PP-PWI/2024, yang secara eksplisit mencabut legalitas pengurus lama dan mengangkat Plt pengurus yang baru.
Firdaus Komar kembali menekankan bahwa personil di luar Plt pengurus yang baru tidak diizinkan melakukan aktivitas apapun atas nama PWI.
"Personalia pengurus yang sudah dibekukan dilarang keras menggunakan nama, atribut, atau melakukan kegiatan apapun atas nama PWI. Termasuk menandatangani surat-surat atau menerima bantuan atas nama PWI," ujar Firdaus.
Ilustrasi--
BACA JUGA:Pj Bupati OKI dan Rombongan Sidak Pasar Kayuagung, Ada Apa?
Lebih lanjut, Firdaus menyatakan bahwa keputusan ini harus dihormati oleh seluruh anggota PWI di Papua Barat, baik di ibu kota provinsi hingga ke tingkat kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: