Jelang Kongres Persatuan PWI 2025, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Usai Rampungkan Verifikasi

Hendry Ch Bangun Mantap Melaju, Kongres Persatuan PWI 2025 Jadi Ajang Persatuan-foto:doksumeksco-
SUMEKS.CO - Bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah merampungkan proses verifikasi untuk Kongres Persatuan PWI 2025 resmi tuntas.
Terdapat dua nama untuk kursi ketua umum dan dua nama untuk ketua DK dinyatakan sah maju ke kongres yang akan digelar di Cikarang, Bekasi, 29–30 Agustus 2025.
Ketua Tim Penjaringan, Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito, menegaskan semua dokumen telah diperiksa teliti.
“Setelah diverifikasi, dua calon ketua umum dan dua calon ketua DK memenuhi syarat dan resmi sebagai calon Kongres Persatuan PWI 2025,” ujarnya di Sekretariat Panitia Kongres Persatuan PWI, di Hall Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kongres PWI 2025 Siap Digelar, Alhamdulillah Dualisme Kepemimpinan Berakhir, Cek Ini Agendanya
BACA JUGA:PWI Sumsel Bangga! Gubernur Herman Deru Peduli Syiar Islam, Ramadhan Semakin Meriah
Untuk kursi ketua umum, Akhmad Munir yang semula mengklaim dukungan 17 provinsi tinggal 15 setelah dua dinyatakan tidak sah.
Dukungan Riau dan Banten tidak sah lantaran Riau karena tak bermaterai, Banten karena dukungan ganda.
Sementara Hendry Ch Bangun yang menyerahkan 14 dukungan resmi, terverifikasi 13 karena satu ganda. Namun, di luar itu, ada 7 surat dukungan tambahan yang masih dalam bentuk PDF dan belum dikirim fisik.
Total faktual, Hendry sudah mengantongi dukungan 21 provinsi dengan estimasi 49 suara dari 87 suara yang diperebutkan pada Kongres Persatuan PWI 2025 ini.
BACA JUGA:PWI Sumsel Bangga! Gubernur Herman Deru Peduli Syiar Islam, Ramadhan Semakin Meriah
BACA JUGA:TEGAS! Hendry Ch Bangun Bantah Pergantian Pengurus PWI Sumsel
Kursi Ketua DK juga kompetitif. Atal S. Depari yang awalnya 15 dukungan, sah 13. Sihono HT yang sejak awal bersama Hendry, kini juga mengantongi 13 dukungan.
Dengan demikian, pasangan Hendry–Sihono dan Munir–Atal sama-sama sah karena melebihi ambang minimal 8 provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: