Plt Ketua PWI Papua Barat Tegaskan Pembekuan Pengurus PWI Papua Barat Tidak Sah dan Tidak Berlaku Lagi

Plt Ketua PWI Papua Barat Tegaskan Pembekuan Pengurus PWI Papua Barat Tidak Sah dan Tidak Berlaku Lagi

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Dr. Firdaus Komar, MSi.--

Ia meminta kepada para anggota untuk tidak salah langkah dalam mengambil keputusan dan selalu mengacu pada struktur organisasi PWI yang sah secara hukum.

Terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kelompok tertentu di Papua Barat, Firdaus Komar menjelaskan bahwa KLB tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Menurut aturan, KLB hanya bisa diselenggarakan jika Ketua Umum PWI berhalangan tetap atau dinyatakan sebagai terdakwa dalam proses hukum.

BACA JUGA: Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

BACA JUGA:Ponsel Pintar Samsung Galaxy M05 Hadir dengan Performa Handal dan Penyimpanan Luas

"Ketua Umum Hendry Ch Bangun saat ini masih aktif dan tidak terlibat dalam proses hukum apapun. Oleh karena itu, penyelenggaraan KLB di Papua Barat tidak sah dan melanggar aturan organisasi," tegasnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa setiap anggota atau pengurus PWI yang tidak mengakui kepemimpinan Hendry Ch Bangun secara otomatis dianggap keluar dari PWI yang sah.

"Jika ada anggota atau pengurus yang tidak mengakui Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum, maka secara otomatis mereka sudah tidak lagi menjadi bagian dari organisasi PWI yang sah," lanjut Firdaus.

Selain kepada anggota PWI, Firdaus juga mengimbau kepada pihak eksternal di Papua Barat, baik instansi pemerintah maupun lembaga swasta, untuk menghormati keputusan ini.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, Kapolres Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

BACA JUGA:Masih Misteri, Motif Terduga Pelaku Penusukan Anggota Polri saat Kericuhan di KPU Palembang

Ia memperingatkan agar tidak ada kerja sama atau bantuan yang diberikan kepada PWI Papua Barat yang sudah dibekukan.

"Segala bentuk kerja sama atau bantuan kepada PWI yang tidak sah dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Kami berharap pihak-pihak eksternal memahami situasi ini dan menghormati keputusan organisasi," kata Firdaus.

Firdaus juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap anggota-anggota PWI di Papua Barat agar mereka tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua anggota memahami posisi hukum organisasi yang sah dan tidak terjebak dalam keputusan yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: