Janda Muda Asal Jambi Jadi Jaringan Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tungkal
Seorang janda muda asal Provinsi Jambi ang merupakan jaringan kurir sabu-sabu ikut diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
Dia ditangkap di Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 9 Agustus 2024 dengan barang bukti 480 butir ekstas.
Juga diamankan tersangka Apriansyah dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 50 butir yang diamankan polisi di Kertapati Palembang pada 8 Agustus 2024 lalu.
Tersangka Feri Fernandes, M Arsyah dan Rika Purwanti merupakan jaringan lapas Kuala Tungkal Jambi, sedangkan tersangka Rangkuti Bater jaringan Lapas Lubuklinggau.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK mengatakan 11 tersangka ditangkap hasil ungkap kasus selama Agustus dari 6 laporan polisi.
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya
"Dengan barang bukti yang diamankan 3.215 kg dan 526 ekstasi berhasil menyelamatkan 33.204 jiwa dari pengaruh buruk narkotika," terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukumam mati. Kasus akan kita kembangkan termasuk di Lapas sesuai keterangan beberapa tersangka," tegas Harissandi saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat 16 Agustus 2024.
"Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan kurir atau pengantar barang, mengaku hanya menerima upah dari bandar," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: