Janda Muda Asal Jambi Jadi Jaringan Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tungkal
Seorang janda muda asal Provinsi Jambi ang merupakan jaringan kurir sabu-sabu ikut diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
Hasil pengembangan, ketiga pelaku ternyata diperintahkan oleh seorang napi yang berada di dalam Lapas Tungkal Jambi.
Terkait dugaan keterlibatan napi Lapas tersebut, Harissandi akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas.
"Akan kita dalami lagi, apakah barang bukti itu benar-benar milik 3 pelaku dan yang pastu kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," bebernya.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM card dari tangan tiga tersangka.
Tersangka Rika Purwanti dan M Arsad tenyata merupakan kakak beradik.
Seorang janda muda asal Provinsi Jambi ang merupakan jaringan kurir sabu-sabu ikut diamankan bersama dua orang rekannya.-Foto: edho/sumeks.co -
"Saya kenal dengan napi Lapas Tungkal itu saat dihubungi dia lewat WA," aku tersangka Rika di hadapan polisi.
Rika juga mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir sabu-sabu karena tertarik dengan upahnya.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
BACA JUGA:Fakta Baru Terkuak! Ammar Zoni Terlibat Jadi Pengedar Sabu? Ini Hasil Sidang Lanjutan Terbaru
"Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta Pak," kata dia.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: