Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

Saksi Rifli dihadirkan pemohon gugatan praperadilan penetapan tersangka Kartila kasus korupsi PTSL 2019--

"Kami keberatan yang mulia keterangan saksi ini sudah masuk ke materi pokok perkara, sedangkan praperadilan ini untuk menguji adminitrasi penetapan tersangka," sanggah jaksa Kejari Palembang selaku termohon gugatan.

Dipersidangan, kuasa hukum pemohon gugatan juga sempat mengajukan surat permohonan kepada termohon Praperadilan Kejari Palembang agar tersangka Asna Ifah dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Namun, pihak termohon mengatakan masih menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kejari Palembang  dahulu.

BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?

"Sebab, pemanggilan Asna Ifah sebagai saksi lebih kepada pemeriksaan materil sehingga bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan," tegas tim jaksa Kejari Palembang menjawab permohonan dari pemohon.

Sidang oleh hakim tunggal Efiyanto diskorsing dan dibuka kembali pada pukul 15.00 WIB, sebab pihak termohon akan menghadirkan ahli dipersidangan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019.


--

Ya, satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila penyuap dua ASN BPN Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019

BACA JUGA:Siap-Siap, Pidsus Kejari Palembang Bakal Panggil Edison Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penerbitan PTSL 2019

Penetapan Kartila sebagai tersangka korupsi, telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Tersangka Kartila oleh penyidik Kejari Palembansebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Kartila, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi dua orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: