Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila
Saksi Rifli dihadirkan pemohon gugatan praperadilan penetapan tersangka Kartila kasus korupsi PTSL 2019--
Yang mana, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: