Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

Saksi Rifli dihadirkan pemohon gugatan praperadilan penetapan tersangka Kartila kasus korupsi PTSL 2019--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang Praperadilan penetapan Kartila sebagai tersangka korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019, saksi ungkap fakta Reyhan turut menerima pembagian lahan 30 persen dari tersangka Kartila.

Saksi tersebut diketahui bernama Rifli, dihadirkan kuasa hukum pemohon Praperadilan Indera Cahya SH MH dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.

Dipersidangan, saksi Rifli dihadirkan tim kuasa hukum Praperadilan sebagai saksi fakta dalam kasus korupsi yang menjerat pemohon Praperadilan atas nama tersangka Kartila.

Dipersidangan diketuai hakim tunggal Efiyanto SH MH, saksi Rifli mengaku kenal dengan Kartila yang bekerjasama dengan seseorang bernama Reyhan dalam kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar.

BACA JUGA:Menteri AHY Serahkan Sertifikat PTSL di Kaki Gunung Salak, Pastikan Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer

"Kepengurusan sertifikat itu saya juga tahu untuk kepengurusan sertifikat secara tertulis dalam bentuk perjanjian notaris," sebut saksi dipersidangan.

Lebih lanjut ia menerangkan, dari kabar yang ia terima ada sebuah jatah 30 persen pembagian lahan dari mengurus sertifikat milik Kartila seluas 200 hektar itu.


--

"Sementara 70 persennya milik Kartila," ungkap saksi.

Lebih lanjut diterangkan saksi Rifli, juga menyebut bahwa satu tersangka lainnya bernama Asna Ifah menyuap pihak BPN untuk mengurus sertifikat tersangka Kartila.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

Dipersidangan, keterangan saksi tersebut diinterupsi oleh termohon praperadilan bahwa keterangan saksi sudah masuk materi pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: