Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara

Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara

Selain Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Ijin Pengelolaan Tambang Batubara--

Sementara itu, diketahui puncak HBA ke-64 Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menahan enam orang tersangka kasus mega korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp555 miliar.

Kasus mega korupsi yang dimaksud yaitu, dugaan korupsi ijin pengelolaan lahan tambang batubara Lahat oleh PT PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) tahun 2010-2014.

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

Adapun nama lengkap tersangka dari data yang diterima redaksi terdiri dari 3 tersangka petinggi PT ABS dan 3 tersangka lainnya oknum ASN Distamben Lahat saat itu.

Berikut tiga nama lengkap tersangka petinggi PT ABS yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman. Ketiganya menjabat sebagai petinggi PT ABS baik itu Direktur Utama, Dirut dan Komisaris.

Sementara, tiga nama tersangka oknum ASN pejabat Distamben Kabupaten saat itu yakni Misri, Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti.

Ketiganya, masih dari data yang diterima redaksi terdiri dari Misri Kadis Tamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti selaku Kasi Distamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

BACA JUGA:Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

Terungkap, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: