Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara
Selain Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Ijin Pengelolaan Tambang Batubara--
Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.
Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: