Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
Tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polres OKU di 2 desa yang berbeda di Kabupaten OKU. -Foto: dokumen/sumeks-
Tersangka Arie diringkus saat berada di kawasan Perumahan Grand Titian Residence, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Dari dompet warna pink motif bunga, didapati 2 oaket sabu bruto 7,33 gram.
BACA JUGA:Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
“Sebanyak dua paket sabu itu dibalut lagi dengan kertas tisu,” tambah Ibnu Holdon.
Barang bukti lainnya dari tersangka Arie, berupa 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 3 buah sekop plastik dari pipet, 1 unit handphone (hp) merek Realme, 1 hp merek Oppo, dan 1 unit mobil Honda Brio nopol BG 1612 FH.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Berselang 30 menit kemudian giliran dicokok tersangka Mustarudin (39). Dia sedang tidur di rumahnya, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba SP Padang OKI Digrebek Tim Macan Komering Polres OKI dan Polda Sumsel
BACA JUGA:Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi
Sebanyak 2 butir pil ekstasi warna pink logo kepala badut, dan 3 butir pil ekstassi warna hijau, dan 1 butir pil ekstasi warna orange logo 69 berhasil diamankan tergeletak di meja TV dalam kamar tersangka.
Selain itu ada dompet berisi 1 paket sabu bruto 5,67 gram. Barang bukti lainnya, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 buah sekop plastik dari piket, dan 1 hp merek Vivo.
“Pengakuannya tersangka mendapatkan narkoba itu membeli dari P (DPO),” pungkas Ibnu Holdon. Tersangka Mustarudin, juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: