Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.-Foto: Fadly/sumeks.co-

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.

Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.

Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.

Bukan hanya itu saja, menurut Herman struktur gedung 7 lantai saat fisiknya sudah jadi justru terlihat miring sebelum dipercantik dengan ornamen-ornamen warna biru dan abu-abu khas UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

BACA JUGA:Nekat Mencuri di Kampus UIN Raden Fatah Jakabaring, Acik Babak Belur Dimassa

"Kami khawatir gedung ini sewaktu-waktu akan roboh hingga menimpa rumah-rumah warga, kami juga setiap harinya was-was pak," ungkapnya.

"Jadi pembangunan gedung ini sangat meresahkan masyarakat, tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar malah terancam teror bakal roboh," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: