Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Dengan telah ditetapkan SC sebagai tersangka, dalam penyidikan perkara ini Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dua orang tersangka.

Yang mana sebelumnya, pada beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang telah terlebih dahulu menetapkan DP sebagai tersangka.

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

BACA JUGA:Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Pada rilisnya beberapa waktu lalu, disebutkan tersangka DP Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).

Yang merupakan kontraktor pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022.

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Untuk saat ini, gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang telah seratus persen dibangun yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

BACA JUGA:Pasca Heboh Plagiat Skripsi UMP, Kembali Heboh Diduga Dilakukan Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tetapkan Hasil Verifikasi Persyaratan 9 Calon Rektor Periode 2024-2028

Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.

Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo, persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.

Dibincangi awak media, Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.

Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: