Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel
Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Sumsel Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI--
"Anda tahu tidak, yang ditanyakan jaksa itu apa saja syaratnya. Kalau anda tahu jawab apa saja syaratnya, itu kan tugas anda sebagai bendahara KONI. Jangan anda bercerita panjang lebar disini," tegas hakim.
Setelah itu Amiri langsung mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.
"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?
Dipersidangan, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.
Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni terdakwa Hendri Zainuddin.
"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.
Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya mantan wakil Bendum KONI Sumsel Junaidi serta satu saksi pihak swasta pengadaan perlengkapan kantor, Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: