Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Sumsel Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI--

Hingga berita ini ditayangkan, sidang lanjutan mendengarkan keterangan. Ahli perhitungan kerugian negara masih berlangsung dengan mencecar ahli Inspektorat Provinsi Sumsel secara bergilir baik dari JPU Kejati Sumsel, Penasihat Hukum hingga majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang dibuat murka dengan keterangan berbelit-belit dari saksi mantan bendahara KONI Sumsel Amiri.

Dipersidangan kemarin, saksi Amiri Aripin nampak terlihat gusar saat dicecar pertanyaan terkait syarat dan mekanisme pencairan dana hibah tahap pertama senilai Rp12,5 miliar.

Saksi Aripin memberikan keterangan dengan bercerita panjang lebar, saat dirinya masih menjabat sebagai Bendum KONI Sumsel terutama untuk kegiatan Cabor Dan PON Papua.

Mendengar cerita itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH sedikit kesal karena dinilai saksi Amiri berbelit-belit memberikan keterangan.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung

BACA JUGA:Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga

"Jawab saja apa yang ditanya, dari tadi hanya bercerita panjang lebar, kalau tidak tahu jawab tidak tahu, bikin spaning aja saksi ini," tegas hakim ketua Efiyanto dengan nada meninggi.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hendak mendalami terkait mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

Namun ketika ditanya soal syarat-syarat pencairan tersebut, Amiri menjelaskan dengan kalimat panjang lebar yang dianggap tidak substansial dengan pertanyaan jaksa.

Hakim langsung memotong pertanyaan jaksa dan mengingatkan kepada saksi Amiri Aripin untuk tidak bertele-tele dalam memberikan jawaban terkait syarat-syarat pencairan dana hibah tersebut. 

BACA JUGA:Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin: Saya Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: