Sinergi Pulihkan Keuangan Negara dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU

Sinergi Pulihkan Keuangan Negara dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU

Sinergi Pulihkan Keuangan Negara Dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU--

Pemulihan keuangan negara itu, kata Rya tidak lain didapat dari upaya bantuan hukum terhadap Bapenda dari penagihan piutang pajak reklame, pajak restoran serta pajak hotel.

Dikatakan Rya, pencapaian terbit tentunya merupakan pencapaian yang luar biasa dibandingkan pencapaian pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut dikatakan Rya, selain melakukan pendampingan hukum terhadap Bapenda Kota Palembang sepanjang tahun 2024 ini telah melakukan bantuan hukum terhadap dua instansi lainnya.

"Sampai Juni 2024 Datun Kejari Palembang telah melakukan tiga MoU, terdiri dari, MoU dengan KPU Kota Palembang, MoU dengan Disdik Kota Palembang," sebutnya.

Diterangkannya, tiga MoU tersebut ada follow up dan ada surat kuasa hukumnya, dimana pada triwulan kedua (Januari sampai Juni 2024) kita telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari ketiga MoU ini. 

Tentunya capaian tersebut menurutnya lagi merupakan pencapaian yang bagus dalam rangka memaksimalkan pemasukan kas daerah.

BACA JUGA:Lelang 25 Unit Kendaraan Rampasan Negara Kejari Palembang Masih Terbuka untuk Umum, Ditutup Jumat Mendatang

BACA JUGA:Listrik Padam Serentak, Layanan LRT dan Layanan PTSP Kejari Palembang Lumpuh Sementara

Dilanjutkan Rya, MoU dilakukan dalam rangka bersinergi dan sebagai Jaksa Pengacara Negara pihaknya menjalankan Tupoksi sesuai Peraturan Jaksa Agung No.7 Tahun 2021.

Dimana dalam Peraturan Jaksa Agung ini ada lima Tupoksi, terdiri dari penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. 

Dari lima hal tersebut Datun Kejari Palembang selaku Jaksa Pengacara Negar telah melakukan berbagai bantuan hukum. 

Bahkan saat ini Kejari Palembang pada bidang Datun juga memiliki tiga inovasi, yakni program Lenggang singkatan dari Layanan Hukum Gratis untuk Wong Palembang.

BACA JUGA:Listrik Padam Serentak, Layanan LRT dan Layanan PTSP Kejari Palembang Lumpuh Sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: