Sinergi Pulihkan Keuangan Negara dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU

Sinergi Pulihkan Keuangan Negara dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU

Sinergi Pulihkan Keuangan Negara Dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Guna menjalin sinergitas antar instansi khususnya terkait dengan upaya bantuan hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang teken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pelaksanaan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH serta Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri AR SSTP MSi.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rya Dilla Fitri SH MH, dikonfirmasi Jumat 21 Juni 2024.

"Ya Kamis 20 Juni 2024 kemarin bertempat di aula The Gade Pegadaian, Bapenda dan Kejari Palembang telah menandatangani MoU terutama terkait bantuan hukum," ujar Kasi Datun Raya Dilla Fitri SH MH.

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KMK, Dua Saksi ASN Pemkot Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:Siap-Siap, Pidsus Kejari Palembang Bakal Panggil Edison Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penerbitan PTSL 2019

Diwawancarai diruang kerjanya, Rya menerangkan tujuan dari MoU tersebut diantaranya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan penyelesaian masalah hukum.

Khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Palembang oleh dalam hal ini bantuan hukum terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Sebelumnya, lanjut Rya Bapenda Kota Palembang telah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditujukan kepada bidang Datun Kejari Palembang untuk selanjutnya ditindaklanjuti terkait permasalahan dan pendampingan hukum.

Adapun permasalahan dan bantuan hukum yang dimaksudkan, terang Rya berupa Non Litigasi seperti penagihan piutang pajak daerah seperti pajak reklame, pajak restoran hingga pajak hotel.

BACA JUGA:25 Unit Kendaraan Barang Rampasan Negara Ludes di Lelang, Kejari Palembang Bukukan Pendapatan Negara Rp3,2 M

BACA JUGA:Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

Dari sisi Non Litigasi, sinergitas antara Bapenda Kota Palembang dengan pihak Kejaksaan khususnya bidang Datun Kejari Palembang telah berhasil memulihkan kerugian negara nyaris mencapai setengah miliar rupiah.

"Kita patut berbangga, hingga periode pertengahan tahun 2024 ini dari kerjasama tersebut telah berhasil memulihkan kerugian negara Rp449.492.440 atau nyaris setengah miliar rupiah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: