Ini Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

Ini Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

Berikut Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel--

Atas perbuatannya tersangka Bejan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Nah dalam Undang-Undang tersebut tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," imbuhnya.

BACA JUGA:Predator Oknum PNS Garap Bocah 4 Tahun, Korban Digiring ke Rumah Pelaku dari Lokasi Acara Lomba 17 Agustus

BACA JUGA:Predator ‘Guru Gemulai’ Tertangkap di 2 Kabupaten, Guru Sekolah Dasar di Muratara dan SMK di Muara Enim

Adapun kronologi perbuatan yang tersangka Bejan terhadap 5 orang anak dilakukan tersangka sebagaimana dalam rilis yang di bagikan Penkum Kejati Sumsel sebagai berikut:

Pertama, terhadap Anak korban berinisial MAF (usia 8 Tahun) terjadi pada bulan Agustus 2017 jam 10.00 WIB anak korban MAF mendatangi rumah tersangka Bejan untuk mengambil sepeda miliknya yang diperbaiki tersangka Bejan. 

Pada saat anak korban MAF berada didalam rumah tersangka Bejan memperlihatkan video porno kepada anak korban MAF dan memegang tangan anak korban MAF, serta mengikat tangan dan menutup mata anak korban dengan menggunakan kain dan menjatuhkan anak korban B langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban MAF. 

Pada saat itu Anak korban MAF melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berontak, sehingga membuat tersangka Bejan berhenti melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dan mengancam akan disiksa dan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA:Predator Guru Gemulai Gasak 6 Siswa Sekolah Dasar di Muratara, Saat Beraksi Pelaku Berposisi Sebagai Perempuan

BACA JUGA:Ibu Korban Asusila di Lempuing Diberikan Layanan Kesehatan oleh Dokkes Polres OKI

Kedua, terhadap anak korban berinisial AB (usia 8 Tahun) pada Tahun 2019.

Saat itu, anak korban AB datang kerumah tersangka Bejan untuk memperbaiki sepeda di bengkel milik tersangka B.

Kemudian tersangka Bejan mengajak masuk dalam rumah dan mengunci pintu rumah, lalu tersangka Bejan mendorong anak korban AB keatas kasur, mengikat kedua tangan dan menutup mata AB yang dalam posisi tengkurap. 

Lalu tersangka Bejan langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban AB dan setelah selesai tersangka Bejan, mengancam memukul apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA:Kasus Asusila Istri Pasien Sudah Berdamai dengan Oknum Dokter, Polda Sumsel Tegaskan Proses Terus Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: