Ini Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

Ini Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

Berikut Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel--

BACA JUGA:Pasca Berdamai dengan Oknum Dokter, Istri Pasien Korban Asusila Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ada Apa?

Ketiga, terhadap anak korban berinisial DA (usia 10 Tahun) pada tahun 2019, pada saat anak korban DA yang masih duduk di kelas III (tiga) SD yaitu dimana anak korban DA saat tidur dirumah tersangka Bejan.

Tersangka Bejan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DA, Setelah selesai tersangka Bejan mengancam kepada anak korban “kalo ngasih tahu orang lain, nanti ku sileti”.

Keempat, terhadap anak korban berinisial AH (usia 11 Tahun) pada bulan Desember tahun 2022.

Saat itu, anak korban AH mendatangi rumah tersangka Bejan untuk memperbaiki motornya.

BACA JUGA:Kian Santer, Tersangka Dokter MY Kasus Dugaan Asusila Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta

BACA JUGA:Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Pada saat akan mengambil kembali sepeda motor yang telah diperbaikinya, tersangka Bejan menyuruh masuk kedalam kamar tersangka Bejan untuk mengambil kunci motor milik anak korban AH.

Dan pada saat itulah tersangka Bejan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban AH, dengan cara membekap mulut anak korban AH dengan menggunakan tisu dan menutup mata dengan kain.

Setelah itu terdakwa langsung menimpa anak korban AH yang dalam posisi tengkurap. 

Kemudian anak korban AH berontak, sehingga tersangka Bejan mengancam anak korban AH 'awas kalo ngadu akan aku bunuh' dan memberi anak korban AH uang sebesar Rp.10 ribu.

BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila

Kelima, terhadap anak korban berinisial DAP (usia 13 Tahun) pada tahun 2022 yang duduk di kelas VII, saat anak korban sedang memainkan game di handphone dirumah tersangka Bejan.

Lalu tersangka Bejan masuk dan mendorong DAP menuju kamar tersangka Bejan, dan langsung melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: