Polemik Gugatan Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang Berlanjut, Hakim Gelar Sidang Lapangan Buktikan Objek Sengketa

Polemik Gugatan Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang Berlanjut, Hakim Gelar Sidang Lapangan Buktikan Objek Sengketa

Polemik Gugatan Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang Berlanjut, Hakim Gelar Sidang Lapangan Buktikan Objek Sengketa--

Disinggung mengenai dokumen apa saja yang bakal dibuktikan, Anwar Sadat mengaku akan dibeberkan nanti dipersidangan saja termasuk bakal menghadirkan saksi selaku termohon gugatan.

Sementara itu, dimintai tanggapan mengenai adanya polemik sengketa lahan yang terjadi Kemenag Sumsel melalui Kepsek MTS N 1 Deni Hendrik mengaku menghormati proses hukum yang terjadi.

BACA JUGA:Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir

BACA JUGA:PN Palembang Siap Gelar Sidang Gugatan Lahan MIN 1-MTs Negeri 1 Palembang, Catat Tanggalnya!

Ia berharap sengketa gugatan ini cepat selesai karena mengingat polemik yang terjadi saat ini bersinggungan dengan dunia pendidikan.

Ia juga akui, semenjak berpolemik ini menimbulkan keresahan terutama dikalangan wali murid MIN 1 dan MTS Negeri 1 Palembang.

"Keresahan itu pasti, dan sedikit terusik saat mengetahui adanya polemik atau permasalahan sengketa lahan yang terjadi ini," ujarnya.

Ia berharap, baik dari pihak pemohon dan termohon gugatan untuk sama-sama berangkulan dengan mencari solusi terbaik menyelesaikan perkara ini jangan sampai mengorbankan dunia pendidikan.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Tak Perlu Resah, MIN-MTsN 1 Palembang Kantongi Sertifikat BPN

BACA JUGA:Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang selaku pemohon gugatan merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, beberapa waktu lalu mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

BACA JUGA:Ajang Perkemahan Temu Karya Madrasah se-Sumsel, MTs N 1 Muara Enim Raih Juara Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: