Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

--

Ia berharap, terhadap sejumlah nama-nama yang dipanggil penyidik untuk dapat kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dihadapan penyidik.

"Sebab, apabila tidak hadir maka akan kita lakukan pemanggilan ulang guna melengkapi berkas materi penyidikan perkara," tukasnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

RM tidak sendiri, turut hadir juga memenuhi panggilan penyidik bersama B mantan Kades Mulyoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Dua saksi yang di maksud yakni RM yang mana dalam pemeriksaan tersebut kapasitasnya sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.

Sedangkan satu nama lagi, yakni saksi berinisial B selaku mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010.

BACA JUGA:Geledah 3 Kantor Ini, Kejati Sumsel Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Buat Konten Hoax Beras SPHP Plastik di TikTok, Pemuda Asal Muara Enim Ini Ngaku Iseng

Kedua saksi tersebut, dicecar kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.

Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati dan Kades tersebut , menurut catatan sudah belasan nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Batasi Pembelian Beras SPHP Satu Orang Maksimal 10 Kg, Sebagian Minimarket Sudah Menerapkan, Pasar Ritel Belum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: