Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui bidang penerang hukum (Penkum), menyampaikan update terbaru perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SPH ijin perkebunan Musi Rawas 2010-2023.
Dari rilis update terbaru yang diterima redaksi, Jumat 7 Juni 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa sebanyak empat orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas sebagai saksi.
Disampaikan dalam rilisnya, empat orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari Kades Mulyoharjo berinisial B, lalu Kades Raksa Budi berinisial M, kemudian Kades Pangkalan Tarum berinisial S.
"Dan Kades Pelawe berinisial S terkonfirmasi hadir dan diperiksa penyidik pidsus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SPH ijin perkebunan Musi Rawas 2010-2023," begitu bunyi rilis yang disampaikan Penkum Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, membenarkan keempat kades di Kabupaten Musi Rawas terkonfirmasi hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
"Benar keempatnya berdasarkan informasi tim penyidik hadir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan SPH izin perkebunan yang saya ini sedang diusut Kejati Sumsel," kata Vanny.
Diterangkan Vanny, masih dari informasi yang diterima keempatnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa 4 Juni 2024 lalu dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai.
Ia mengklaim bahwa hingga saat ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya.
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Hal tersebut, lanjut Vanny untuk mendalami alat bukti sebagai materi penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2013.
"Akan kita informasikan lebih lanjut terkait update perkembangan penyidikan perkara ini," ungkap Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: