Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel--
Saat itu, anak korban AB datang kerumah tersangka B untuk memperbaiki sepeda di bengkel milik tersangka B.
Kemudian tersangka B mengajak masuk dalam rumah dan mengunci pintu rumah, lalu tersangka B mendorong anak korban AB keatas kasur, mengikat kedua tangan dan menutup mata AB yang dalam posisi tengkurap.
BACA JUGA:Gadis Penderita Down Syndrom di Prabumulih Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Nenek, Pelaku Kepergok
BACA JUGA:Bejat Nian, Buruh Bangunan di Palembang Diduga Rudapaksa Putri Sambung Berkali-kali
Lalu tersangka B langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban AB dan setelah selesai tersangka B mengancam memukul apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ketiga, terhadap anak korban berinisial DA (usia 10 Tahun) pada tahun 2019, pada saat anak korban DA yang masih duduk di kelas III (tiga) SD yaitu dimana anak korban DA saat tidur dirumah Tersangka B
Tersangka B melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DA, Setelah selesai tersangka B mengancam kepada anak korban “kalo ngasih tahu orang lain, nanti ku sileti”.
Keempat, terhadap anak korban berinisial AH (usia 11 Tahun) pada bulan Desember tahun 2022.
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun di Prabumulih jadi Korban Rudapaksa hingga Tak Sadarkan Diri oleh 2 Pegawai Koperasi
Saat itu, anak korban AH mendatangi rumah tersangka B untuk memperbaiki motornya.
Pada saat akan mengambil kembali sepeda motor yang telah diperbaikinya, tersangka B menyuruh masuk kedalam kamar tersangka B untuk mengambil kunci motor milik anak korban AH.
Dan pada saat itulah tersangka B melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban AH, dengan cara membekap mulut anak korban AH dengan menggunakan tisu dan menutup mata dengan kain.
Setelah itu terdakwa langsung menimpa anak korban AH yang dalam posisi tengkurap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: