Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media

Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media

Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media--

Ia juga membeberkan modus dari kedua tersangka kali ini yaitu Derita Kurniati selalu notaris Yogyakarta telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

"Sedangkan, peran tersangka Nesti Wibowo adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," ungkap Vanny.

Oleh karena itu, lanjut Vanny keduanya disangkakan telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) atau subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undangundang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

BACA JUGA:Kejati Sumsel Mulai Bidik Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Periksa Sekretaris Yayasan

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta, Ternyata Telah Menelurkan Beberapa Pejabat di Sumsel

BACA JUGA:Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: