Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media

Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media

Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Derita Kurniati tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta hanya bisa menutup wajah usai jalani tahap II di gedung Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

Tersangka Derita Kurniati yang merupakan oknum notaris Yogyakarta ini sempat terkejut karena disorot kamera awak media, saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumsel.

"Ya ampun gusti," ucap tersangka Derita Kurniati saat disorot kamera awak media sembari langsung menutup wajah.

Pun demikian, saat digiring menuju mobil tahanan tersangka Derita Kurniati menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol berusaha bersembunyi dibalik badan salah satu tim kuasa hukumnya hingga bergegas masuk kedalam mobil tahanan.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Oknum Notaris Palembang Kasus Jual Aset Sumsel di Jogja OTW Penuntutan

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Hal senada juga dilakukan oleh tersangka lainnya bernama Nesti Wibowo oknum ASN BPN Yogjakarta yang turut jalani tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah rampungkan penyidikan berkas perkara.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Palembang," ujar Vanny.

Untuk selanjutnya, kata Vanny usai pelimpahan tahap II para tersangka adalah kewenangan penuntut umum untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Dikatakan Vanny, saat ini kedua tersangka usai jalani tahap II masih tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk diproses hukum pembuktian perkara dipersidangan nantinya.

"Satu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," sebutnya.

Ia menerangkan, dua tersangka yang dilakukan tahap II pada hari ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat dua tersangka lainnya yaitu Zurike Takarada dan Eti Mulyati yang terlebih dahulu jalani tahap II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: