Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Tersangka korupsi jual aset asrama mahasiswa di Jogja kembalikan kerugian negara ke Kejati Sumsel senilai Rp169 juta.--

SUMEKS.CO - Oknum ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogjakarta sekaligus tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta atas nama Nesti Wibowo, kembalikan uang kerugian negara.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, dititipkan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka, Senin 1 April 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan besaran uang yang dititipkan oleh tersangka ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebesar Rp169.427.787.

"Benar, pada hari ini telah diterima pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan Rp169.427.787 yang diserahkan oleh keluarga didampingi penasihat hukum terdakwa," ujar Vanny.

BACA JUGA:Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Diterangkan Vanny, bahwa sebelumnya Nesti Wibowo oknum ASN BPN Kota Jogjakarta telah ditetapkan sebagai tersangka yang ke empat dalam penyidikan perkara tersebut.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan peran tersangka Nesti Wibowo yakni diduga ikut serta dalam hal transaksi jual beli.


Tersangka korupsi jual aset asrama mahasiswa di Jogja kembalikan kerugian negara ke Kejati Sumsel senilai Rp169 juta.-Foto: Dok.Sumeks.co-

"Serta kepengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tanah dan bangunan Asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta," sebutnya.

Meski telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, lanjut Vanny tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Nesti Wibowo.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan, Kejati Sumsel Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta

BACA JUGA:Diperiksa 4 Jam Lebih, Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta Dibredel Pertanyaan Terkait Kasus Penjualan Aset

Hanya saja, kata Vanny akan jadi pertimbangan hal meringankan dalam proses penuntutan nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: