Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kementerian Hukum Raih Predikat Unggul IKK 2025, Bukti Tata Kelola Kebijakan Berkualitas

Kementerian Hukum Raih Predikat Unggul IKK 2025, Bukti Tata Kelola Kebijakan Berkualitas

Prestasi membanggakan! Kementerian Hukum dinobatkan sebagai instansi berpredikat Unggul IKK 2025, bukti komitmen terhadap tata kelola kebijakan yang berkualitas.--

Prestasi Gemilang! Kementerian Hukum Raih Predikat Unggul IKK 2025

Surabaya, SUMEKS.CO-  Kementerian Hukum kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam peningkatan tata kelola kebijakan publik melalui capaian Predikat Unggul pada Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025.

Penghargaan ini diumumkan secara resmi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia pada acara penganugerahan yang berlangsung di Kota Surabaya, Senin 25 November 2025 

Tahun ini, pelaksanaan IKK mencatat tingkat partisipasi yang sangat tinggi, yaitu 548 instansi pemerintah atau 85% dari total 646 instansi.

Dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang ikut serta, hanya 13 instansi terdiri dari 10 Kementerian dan 3 Lembaga yang berhasil meraih Predikat Unggul, termasuk Kementerian Hukum yang masuk dalam jajaran instansi dengan kinerja tata kelola kebijakan terbaik secara nasional.

Penghargaan diterima oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, yang hadir mewakili Menteri Hukum.

Capaian ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat kualitas perumusan, pengelolaan, dan evaluasi kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:Transformasi Layanan AHU: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Regulasi Terbaru Ditjen AHU

BACA JUGA:Ditjen PP dan Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kolaborasi untuk Kualitas Produk Hukum Daerah

Dalam sambutannya, Kepala LAN RI, Dr. Muhammad Taufiq, DEA, menekankan bahwa capaian IKK 2025 bukanlah garis akhir, melainkan langkah awal menuju tata kelola kebijakan yang lebih strategis dan inovatif. “Keberhasilan ini merupakan langkah awal untuk membangun kebijakan yang lebih berkualitas.

Hasil pengukuran harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi dan proses kebijakan ke depan,” ujarnya.

Pelaksanaan Pengukuran IKK Tahun 2025 menjadi istimewa karena menggunakan instrumen evaluasi yang telah disempurnakan, dengan penyederhanaan indikator untuk meningkatkan akurasi penilaian.

Objek pengukuran mencakup kebijakan yang dilaksanakan pada tahun 2022, 2023, dan 2024, serta dilengkapi dengan tahapan baru berupa feedback (umpan balik) yang memperkaya proses evaluasi.

Seluruh rangkaian pengukuran berlangsung selama lima bulan, dimulai dari kick-off pada 25 Juni 2025, melalui berbagai tahapan, seperti sosialisasi, pengajuan kebijakan, self-assessment, verifikasi, feedback, hingga penilaian akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: