Pendaftaran Peserta Lelang 25 Unit Kendaraan Kejari Palembang Dibuka, Dijamin Transparan dan Akuntable

Pendaftaran Peserta Lelang 25 Unit Kendaraan Kejari Palembang Dibuka, Dijamin Transparan dan Akuntable

Pendaftaran Peserta Lelang 25 Unit Kendaraan Kejari Palembang Dibuka, Dijamin Transparan dan Akuntable--

- Daihatsu Sigra tahun 2021 dalam kondisi baik dan terawat

- 10 Unit truk tangki berbagai merek mulai dari Hino, Isuzu, Mitshubisi cold diesel tahun 2019-2023 dengan kondisi baik.

- Minibus Suzuki Carry tahun 2022 dengan kondisi baik dan terawat.

- 8 unit kendaraan roda dua berbagai jenis mulai dari 1 unit Yamaha NMax, 2 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha Bison, 1 Unit Honda PCX, 1 unit Bajaj Pulsar, 1 Unit Honda Beat dan 1 unit Honda Scoopy.

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Kejari OKI dan Dukcapil Terbitkan Akta Kelahiran dan KIA

BACA JUGA:Jaksa Agung Resmikan Dua Gedung Kejari Baru dan Kunker ke Prabumulih, Ingatkan Jaksa Jaga Marwah Adhiyaksa

Untuk diketahui, lima unit kendaraan mewah yang bakal dilelang diatas salah satunya milik Muddai Madang salah seorang pengusaha sekaligus mantan Komisaris Utama PDPDE Sumsel dan pernah menjadi petinggi di organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Tidak hanya itu saja, Muddai Madang juga pernah didapuk menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) perusahaan yang menaungi klub sepakbola kebanggaan "Wong Kito" Sriwijaya FC.

Sejak menjabat sebagai Dirut PT SOM, prestasi klub sepakbola Sriwijaya FC makin terpuruk dengan terdegradasi ke Liga 2 saat itu.

Pada tahun 2022 silam, Muddai Madang resmi ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel bersama tersangka lainnya termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Siap Dukung Kejari Ogan Ilir Wujudkan Supremasi Hukum

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

Selain itu, Muddai Madang juga dijerat oleh pihak Kejaksaan RI dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga akhirnya harta benda seperti mobil mewah Vellfire miliknya turut dijadikan barang bukti sitaan.

Muddai sendiri, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.

Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: