Pendaftaran Peserta Lelang 25 Unit Kendaraan Kejari Palembang Dibuka, Dijamin Transparan dan Akuntable

Pendaftaran Peserta Lelang 25 Unit Kendaraan Kejari Palembang Dibuka, Dijamin Transparan dan Akuntable

Pendaftaran Peserta Lelang 25 Unit Kendaraan Kejari Palembang Dibuka, Dijamin Transparan dan Akuntable--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), resmi membuka tahapan pendaftaran peserta lelang kendaraan barang rampasan negara.

Pengumuman tentang tahapan pendaftaran peserta lelang untuk 27 unit kendaraan barang rampasan negara, diterima redaksi SUMEKS.CO, Senin 27 Mei 2024.

Dari informasi pengumuman yang diterima, pada hari ini Kejari Palembang bersama dengan KPKNL telah membuka pendaftaran peserta online melalui website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Selain cara mendaftar untuk menjadi peserta lelang, dari informasinya juga dibeberkan mengenai cara penawaran 27 unit kendaraan lelang yakni dengan sistem terbuka (open bidding).

BACA JUGA:Siap-Siap! 25 Unit Kendaraan Bakal Dilelang Kejari Palembang, Mulai Dari Rp38 Jutaan Cek Caranya Disini

BACA JUGA:Mantan Kasintel Kejari Palembang Ini Promosi Koordinator Kejati Bali, Ini Daftar Lengkapnya?

Diterangkan juga waktu penawaran 27 unit barang yang bakal dilelang yakni, sejak tayang pada aplikasi lelang KPKNL sampai batas akhir penawaran.

"Batas akhir penawaran lelang berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)," begitu tulisan pengumuman yang diterima redaksi SUMEK.CO.

Berikut lebih rinci pengumuman pendaftaran peserta lelang.

- Cara Penawaran : Terbuka (open bidding)

BACA JUGA:Mobil Koruptor Bakal Dilelang Negara, Harganya Setara Dengan 1 Unit Motor Sport

BACA JUGA:Mobil Mewah Eks Dirut PT SOM Bakal di Lelang Rp50 Juta, Ternyata Harga Aslinya Segini Loh?

- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran.

- Batas akhir penawaran : Hari Jum'at, tanggal 07 Juni 2024 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: