Siap-Siap! Kejari Palembang Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL BPN Palembang

Siap-Siap! Kejari Palembang Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL BPN Palembang

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH.--

Adapun tujuan dari pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, masihbkata Ario guna membidik tersangka sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan.

Ia berharap nantinya, kepada sejumlah nama yang bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

"Hal itu bertujuan agar tidak menghambat proses penyidikan nantinya," tukasnya.

Kasus dugaan korupsi gratifikasi pembuatan sertifikat tanah program PTSL 2019 khususnya di Kota Palembang bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan catatan, pada beberapa waktu lalu Pidsus Kejari Palembang juga pernah menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat dua oknum pegawai BPN Kota Palembang.

Kedua tersangka tersebut yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tangkal Siswa Agar Tidak Terjerat UU ITE, Kejati Sumsel Sosialisasikan 'Jaksa Masuk Sekolah'

Kemudian Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.

Dalam perjalanannya, para tersangka tersebut telah dilakukan upaya penuntutan pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Hingga akhirnya keduanya dijatuhi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan hukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: