Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum Hendri Zainuddin tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel--

Sebab, menurut kacamatanya dana deposito yang disimpan didalam rekening KONI Sumsel bukanlah uang negara melainkan uang sumbangsih dari pihak ketiga yang ikut mensupport kegiatan-kegiatan KONI Sumsel.

Jika memang dikatakan uang negara, lanjutnya seharusnya uang deposito sebesar Rp1 miliar tersebut tiap tahun harus dilakukan audit, namun nyatanya sejak era kepemimpinan Syahrial Oesman hingga sekarang tidak dilakukan audit sama sekali oleh BPK ataupun BPKP Sumsel.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung

"Oleh karena karena itu bukan uang negara, maka boleh digunakan dan pada waktu itu digunakan oleh pengurus untuk kegiatan-kegiatan KONI Sumsel, dan itu juga sudah dikembalikan utuh oleh klien kami," sebutnya.

Selain itu, lanjut Rizal dalam pandangannya selama kliennya menjabat sebagai Ketua Umum KONI Sumsel saat itu telah bekerja semaksimal mungkin, dengan membuat berbagai peraturan.

"Agar tidak ada pelanggaran ataupun penyelewengan dalam penggunaan uang termasuk dana hibah KONI Sumsel, jangan sampai ada pelanggaran keuangan ditubuh KONI Sumsel," tambahnya.

Dua poin diatas itulah menurut Rizal yang nantinya akan menjadi bahan perdebatan dalam proses pembuktian perkara dipersidangan nantinya.

BACA JUGA:Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga

BACA JUGA:Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

Ia pun optimis, dengan telah dikembalikan keseluruhan keuangan negara serta ditambah dengan kliennya selalu kooperatif salama proses penyidikan bakal jadi bahan pertimbangan hal yang meringankan nantinya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH modus yang dilakukan oleh tersangka Hendri Zainuddin sama seperti dua tersangka lainnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka Hendri Zainuddin dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.

"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: