Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum Hendri Zainuddin tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel--

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Selanjutnya, kata Aspidsus usai dilakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin maka dilanjutkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam hal ini akan dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: