Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Tersangka korupsi jual aset asrama mahasiswa di Jogja kembalikan kerugian negara ke Kejati Sumsel senilai Rp169 juta.--

BACA JUGA:Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Akibatnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp10 miliar.

BACA JUGA:Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: