Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Tersangka korupsi jual aset asrama mahasiswa di Jogja kembalikan kerugian negara ke Kejati Sumsel senilai Rp169 juta.--

Lebih lanjut diterangkan Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih melakukan beberapa rangkaian penyidikan dalam perkara tersebut.

"Hal itu dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," tandasnya.

Terpisah, Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka Nesti Wibowo dikonfirmasi singkat mengatakan adalah salah satu itikad baik yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan uang yang disangkakan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

"Mudah-mudahan dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara itu, dapat menjadi pertimbangan hal yang meringankan pidana pada saat penuntutan nanti," singkatnya.

Selain tersangka Nesti Wibowo, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.

Sementara sebagai tersangka kuasa penjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta bernama Zurike Takarada.

Khusus tiga nama yang terakhir, saat ini telah dalam tahapan merampungkan berkas perkara meski salah satu tersangka bernama Derita Kurniati layangkan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

BACA JUGA:Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: