Terungkap! Cuma Gegara Ini, Suster Biadab Tega Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia

Terungkap! Cuma Gegara Ini, Suster Biadab Tega Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia

Polisi ungkap motif tersangka (suster) penganiayaan anak 3 tahun--

BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Polisi Tangkap 110 Tersangka Selama Operasi Pekat Musi 2024 di Palembang, Kasus Curanmor Paling Tinggi

Karena pelaku sudah naik statusnya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: