Terungkap! Cuma Gegara Ini, Suster Biadab Tega Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia
Polisi ungkap motif tersangka (suster) penganiayaan anak 3 tahun--
BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel
Karena pelaku sudah naik statusnya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: