Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan asusila dengan tersangkanya anak-anak dilimpahkan ke Kejari OKI, sehingga segera dilakukan proses persidangan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan asusila anak di bawah umur. 

Pada perkara ini, Kejari OKI menerima tiga tersangka yang masih anak di bawah dari penyidik Polres OKI. 

Para tersangka yaitu WA alias G (14), MF (14) dan MI (16) ketiga tersangka dilimpahkan Polres OKI kepada Kejari OKI dengan didampingi pengacara Roland Fahrudin SH. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum, Indah Kumala Dewi SH, pihaknya hari ini menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti kasus dugaan tindakan asusila dengan korbannya dua anak dibawah umur yaitu usia 13 tahun. 

BACA JUGA:Astaga, Beredar Video Asusila Oknum Guru Ngaji-Murid di Samping Sajadah Imam Mushala Bikin Geger Medsos

BACA JUGA:Info Terbary Kasus Lolly! Dugaan Asusila dan Aborsi Kian Terbuka, Naik ke Tahap Penyidikan

"Pada perkara ini dengan para tersangka masih dibawah umur begitu pun dengan korban yaitu dua anak perempuan usia 13 tahun," ujar Kasi Pidum, Jumat 2 Mei 2025.

Dijelaskan Kasi Pidum, untuk berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga diterima dari penyidik Polres OKI. Diterima Rabu 30 April 2025 kemarin.

Maka selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Yakni guna proses persidangan untuk para tersangka ini. 

Jadi dengan begitu, ketiga tersangka ini akan menjalani proses persidangan. Guna untuk proses hukumnya. 

BACA JUGA:Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

BACA JUGA:Beragam Aksi Kriminalitas di Palembang, Berbuat Asusila di Jalan hingga Maling Kotak Amal Masjid

Kasi pidum menerangkan, pada perkara ini ketiga tersangka bertempat di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu 12 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terjadi tindakan asusila terhadap korban. 

"Perbuatan ketiga tersangka ini tepatnya di rumah tersangka WA. Awalnya dua korban dicekoki miras," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: