Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

Lina Mukherjee, terpidana kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah akhirnya resmi dieksekusi JPU Kejati Sumsel.--

Supendi SH MH ditunjuk langsung oleh majelis hakim yang dibayar negara untuk mendampingi Lina Mukherjee selama proses persidangan.

"Karena ancaman pidananya melebihi 5 tahun, sesuai dengan KUHAP saudara terdakwa wajib didampingi kuasa hukum, maka kami tunjuk pengacara dari Posbankum PN Palembang yang dibayar negara," ucap hakim ketua Romi Sinatra SH MH.

BACA JUGA:Hari Ini, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Makan Kriuk Babi Baca 'Bismillah' Bakal Hadapi Dakwaan Jaksa

BACA JUGA:Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini

4. Lina Mukherjee lulusan strata I Kimia.

Terungkap juga dalam persidangan, terdakwa Selebgram Lina Mukherjee rupanya lulusan strata 1 fakultas kimia salah satu universitas swasta.

Hal itu terungkap saat hakim ketua Romi Sinatra, menyebutkan biodata terdakwa Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Lutfiana ini sebelum jaksa bacakan dakwaan.

"Pendidikan saya S-1 Kimia Pak Hakim," terang Lina Mukherjee menjawab pertanyaan hakim ketua.

BACA JUGA:Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara, Lina Mukherjee Malah Senyum Sumringah

BACA JUGA:Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

5. Lina Mukherjee dijerat UU ITE dalam koridor penistaan agama serta unsur SARA.

Jaksa Kejati Sumsel, saat bacakan dakwaan terhadap Lina Mukherjee pada intinya menjeratnya dengan pasal diduga melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disertai penistaan agama.

"Terdakwa Lina Mukherjee sebagaimana perbuatannya didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Siti Fatimah saat bacakan dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: