Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

Lina Mukherjee, terpidana kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah akhirnya resmi dieksekusi JPU Kejati Sumsel.--

SUMEKS.CO - Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, terpidana kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah akhirnya resmi dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis 28 Maret 2024.

Pelaksanaan eksekusi putusan pidana penjara terhadap Selebgram yang sempat bikin heboh publik ini, dilaksanakan langsung oleh JPU Siti Fatimah SH MH di Lapas Perempuan Palembang (LPP) Merdeka.

"Pada hari ini JPU Kejati Sumsel telah melaksanakan eksekusi putusan pidana terhadap terpidana Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diterangkan Vanny, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut dilakukan usai berbagai upaya hukum yang dilakukan terpidana Lina Mukherjee harus kandas.

BACA JUGA:Apa Kabar Selebgram Lina Mukherjee? Upaya Hukum Kasasinya Kembali Ditolak, Tetap Jalani 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Terakhir, lanjut Vanny Selebgram Lina Mukherjee melakukan upaya hukum pada tingkat Kasasi yang hasilnya dinyatakan ditolak oleh majelis hakim hingga tetap divonis dengan pidana 2 tahun penjara.

Sehingga, kata Vanny upaya dengan ditolaknya upaya hukum kasasi tersebut maka penuntut umum Kejati Sumsel wajib melaksanakan eksekusi pidana terhadap terpidana Lina Mukherjee.

"Semoga dengan dilaksanakan eksekusi putusan pidana ini, dapat menjadikan pribadi yang bersangkutan lebih baik lagi kedepannya dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

BACA JUGA: Tok, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara, Selebgram Makan Kriuk Babi Nyatakan Pikir-Pikir

BACA JUGA: Terancam 2 Tahun Mendekam Dipenjara, Nasib Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditentukan Hari Ini

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: