Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

Lina Mukherjee, terpidana kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah akhirnya resmi dieksekusi JPU Kejati Sumsel.--

BACA JUGA:5 Fakta Terungkap Dalam Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee di PN Palembang, Nomor 3 Nggak Nyangka Banget

Dihadapan awak media, Lina Mukherjee menangis karena takut di demo oleh emak-emak dari Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel yang turut hadir didalam ruang sidang.

Selain itu, Lina Mukherjee mengaku sedih karena meninggalkan keluarganya terlebih kangen dengan sosok ibunya.

"Aku sedih, aku kangen dengan ibu," kata Lina Mukherjee sembari menangis.

2. Lina Mukherjee Sendirian Tanpa Dihadiri Asisten dan Kuasa Hukum.

BACA JUGA:Selain Menistakan Agama, Pelapor Ungkap Efek Konten Lina Mukherjee Anak Tetangga Minta Belikan Kriuk Babi

BACA JUGA:Belum Disidang, Selebgram Lina Mukherjee Mewek Ngaku Takut Didemo dan Kangen Ibu

Biasanya Lina Mukherjee selalu didampingi oleh sang asisten pribadi dan tim kuasa hukumnya, namun pada saat sidang Lina Mukherjee hanya sendiri tanpa didampingi sang asisten dan kuasa hukum.

Lina Mukherjee mengaku, selama menjalani masa penahanan dirinya sulit untuk berkomunikasi baik itu dengan asistennya ataupun dengan tim kuasa hukumnya.

"Di sana (lapas) aku susah dapat akses keluar, hanya satu kali asisten dan kuasa hukum datang berkunjung, selanjutnya tidak ada kabar lagi," ujar Lina Mukherjee sesat sebelum sidang perdana dimulai.

Bahkan, khusus untuk tim kuasa hukumnya Lina Mukherjee berdalih surat kuasa pendampingan untuk kuasa hukumnya tidak ditanda-tangani.

BACA JUGA: Emak-Emak Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Dukung APH Hukum Maksimal Lina Mukherjee

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Selebgram Lina Mukherjee Makan Kriuk Babi Baca 'Bismillah' Bakal Segera Jalani Sidang Perdana

3. Lina Mukherjee Gunakan Pengacara Dibayar Negara.

Karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi, majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH menunjuk pengacara Posbankum PN Palembang Supendi SH MH secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: