Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

Tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejati Sumsel.-Foto: Dok. Sumeks.co-

Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

"Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih," urai penuntut umum.

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

BACA JUGA:Pengusaha Pempek di Palembang Ini Kaget Ditagih PPh Rp16 Miliar Oleh Oknum Pegawai Pajak 'Nakal'

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).

"Tadinya klien kami Natalia Wulan Purnamasari hendak mengajukan eksepsi, namun setelah berkoordinasi lagi maka sepakat tidak jadi mengajukan eksepsi," kata Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Natalia Wulan Purnamasari diwawancarai usai sidang.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

BACA JUGA:Dalami Aliran Dana, Tiga Tersangka Wajib Pajak Diperiksa 7 Jam Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga terdakwa oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Namun, khusus tiga terdakwa terakhir hingga saat ini masih dalami materi penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: